PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
Pengurus dan/atau Penasehat UPZ yang meninggal dunia atau habis masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a atau huruf b, secara hukum berhenti sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ.
