PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ berhenti apabila: a. meninggal dunia; atau b. habis masa jabatan. (2) Pengurus dan/atau Penasehat UPZ diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri; b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 90 (sembilan puluh) hari kerja secara terus menerus; c. tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengurus dan/atau Penasehat UPZ; atau d. dimutasi atau pindah tugas.
