PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Penasehat UPZ berasal dari Pimpinan Institusi masing- masing. (2) Penasehat UPZ bertugas: a. memberikan pertimbangan dalam MENETAPKAN RKAT UPZ; b. memberikan pertimbangan pelaksanaan pe- ngumpulan zakat; c. mengawasi Pengurus UPZ dalam menjalankan tugas dan fungsi UPZ; dan d. membantu Pengurus UPZ dalam memenuhi sarana dan prasarana UPZ. (3) Dalam hal di institusi yang menaungi UPZ tidak terdapat Pimpinan Institusi yang beragama Islam, BAZNAS sesuai dengan tingkatannya dapat MENETAPKAN pejabat untuk menjadi Penasehat UPZ.
