Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Pengurus dan Penasehat UPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (2) Pengurus UPZ paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara. (3) Pengurus UPZ berasal dari pejabat, pegawai, pekerja, anggota, atau jamaah dari Institusi yang menaungi UPZ. (4) Pengurus dan/atau pelaksana UPZ dapat bersifat ex- officio pada Pimpinan Institusi masing-masing. (5) Untuk dapat diangkat sebagai Pengurus paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. bertaqwa kepada Allah SWT; d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun; e. sehat jasmani dan rohani; f. memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang ditugaskan; g. tidak menjadi anggota partai politik; dan h. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan. (6) Pengurus UPZ bertugas: a. MENETAPKAN RKAT UPZ setelah mendapat per- timbangan Penasehat; b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi UPZ; c. menyusun perencanaan pengumpulan zakat; d. melaksanakan pengumpulan zakat; e. melaksanakan pengelolaan data muzaki; f. melaksanakan sosialisasi dan edukasi zakat;
g. memberikan layanan konsultasi zakat; dan h. menyerahkan hasil pengumpulan zakat ke BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. (7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pengurus UPZ dapat membentuk alat kelengkapan organisasi.
