PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI UPZ
(1) Organisasi UPZ terdiri atas Pengurus dan Penasehat. (2) Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali. (3) Struktur Organisasi UPZ disusun sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran XIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
