PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Pasal 9
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pengumpulan zakat dari masyarakat. (2) UPZ masjid negara, masjid raya, masjid, mushalla, langgar, surau, atau nama lainnya, atau masjid-institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 4 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (1) huruf f dapat melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan DSKL secara mandiri.
