Pasal 9
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan asas kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Amil Zakat wajib: a. menjadikan nilai kemanfaatan sebagai dasar dalam mengelola Zakat; b. menunjukan keberpihakan yang tegas terhadap maslahat dan manfaat dalam merumuskan setiap kebijakan Pengelolaan Zakat; c. menjadikan kemanfaatan sebagai acuan dalam bertindak, bersikap, dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari; dan d. bersikap sopan, santun, dan ramah kepada Muzaki dan Mustahik, serta menjaga hubungan yang harmonis antar Amil Zakat. (2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. MENETAPKAN/MEMUTUSKAN kebijakan yang tidak sesuai dengan asas kemanfaatan dalam Pengelolaan Zakat; dan b. bertindak dan berprilaku yang tidak bermanfaat baik dalam merumuskan kebijakan maupun dalam bekerja.
