Pasal 10
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Amil Zakat wajib: a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap asal- usul, ras, suku, bangsa, kelompok, atau aliran
partai politik tertentu, serta media massa tertentu dalam menjalankan Pengelolaan Zakat; b. memperlakukan secara sama setiap Muzaki, Mustahik, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pengelolaan Zakat; c. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap setiap Muzaki, Mustahik, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pengelolaan Zakat untuk menyampaikan pendapat tentang kebijakan, keputusan atau kasus yang dikenakannya; dan d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil. (2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. MENETAPKAN/MEMUTUSKAN kebijakan yang berpihak dan berkencederungan terhadap asal-usul, ras, suku, bangsa, kelompok dan aliran partai politik tertentu dalam pengelolaan zakat; b. bertindak dan berprilaku diskriminatif dalam bentuk apapun terhadap Mustahik, Muzaki, sesama Amil Zakat dan/atau pihak lain dalam merumuskan kebijakan maupun dalam bekerja.
