Pasal 11
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Amil Zakat wajib: a. mematuhi norma dan aturan dalam Pengelolaan Zakat; b. melaksanakan amanat peraturan perundang- undangan secara tegas; c. melakukan Pengelolaan Zakat sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
d. melakukan segala upaya yang benar dan etis untuk mengelola Zakat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; f. menjamin pelaksanaan peraturan perundang- undangan diterapkan sepenuhnya secara tidak berpihak dan adil; dan g. menjaga dan memelihara tertib hukum dan tertib sosial dalam Pengelolaan Zakat; (2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan tindakan baik terencana maupun insidental yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pengelolaan Zakat; b. melakukan tindakan baik terencana maupun insidental yang bertentangan dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan; dan c. melakukan tindakan, keputusan dan/atau kebijakan yang tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas kecuali atas dasar diskresi yang prinsip dan syaratnya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
