Pasal 12
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Amil Zakat wajib: a. memberikan komitmen dan loyalitas kepada Pengelola Zakat; b. bertanggung jawab atas semua pekerjaan Pengelolaan Zakat dengan baik;
c. memberi informasi secara benar dan konstruktif untuk kebaikan dan kemajuan lembaga; d. ikut serta dalam setiap tindakan Pengelolaan Zakat yang dilandasi rasa tanggung jawab; e. merawat dan menjaga fasilitas kantor serta menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugas; f. mengembalikan fasilitas, peralatan kantor, dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, setelah tidak bekerja pada lembaga; g. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundangundangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; h. membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan j. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. (2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan kegiatan curang dan manipulatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; b. melakukan upaya sengaja atau tidak sengaja menghalangi atau menutupi kegiatan curang dan manipulasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; c. melakukan pengabaian atau pembangkangan atas kebijakan lembaga; dan d. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terabaikannya hak publik dan prinsip kelembagaan yang baik.
