Pasal 13
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan asas profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, Amil Zakat wajib: a. bekerja secara disiplin, efektif, dan efisien serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional; b. berpenampilan yang sopan, berpakaian rapi, dan sesuai dengan syariat Islam serta ketentuan yang berlaku di lembaga; c. menjamin kualitas pelayanan kepada setiap Muzaki, Mustahik, dan pihak lain sesuai dengan standar profesional administrasi pengelolaan Zakat; d. membuat perencanaan sesuai dengan visi, misi, dan kebijakan lembaga; e. menggunakan anggaran sesuai dengan prosedur akuntansi dan akuntabilitas; f. senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas; g. bekerja secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Pengelolaan Zakat; h. menggunakan keuangan yang bersumber dari hak amil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertanggung jawab; i. menolak keputusan, kebijakan, atau instruksi atasan yang bertentangan dengan syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam melaksanakan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan. (2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan tindakan tidak disiplin, boros, tidak efisien, curang, dan melalaikan tanggungj awab dalam melaksanakan tugas; b. melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik atau merugikan lembaga; c. menggunakan kewenangan jabatan dan/atau fasilitas dari lembaga selain untuk kepentingan lembaga; d. menjadi pengurus dan pelaksana lembaga Pengelola Zakat yang lain pada saat yang sama; e. memberitahukan, meminjamkan, mengirim/ mentransfer, mengalihkan, menjual/ memperdagangkan seluruh/sebagian dokumen, data, atau informasi milik lembaga dalam bentuk elektronik dan digital kepada pihak lain yang tidak berhak; f. melakukan perjalanan dinas dengan menyertakan anggota keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kecuali dimungkinkan oleh kebijakan lembaga atau atas biaya sendiri; g. bersikap diskriminatif, berpihak, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas; dan h. mengabaikan prosedur kerja yang dapat berakibat membahayakan kredibilitas lembaga, kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan kerja bersama.
