PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 14
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Dalam menegakan Kode Etik, semua pihak diperlakukan adil dan setara. (2) Penegakan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa secara seksama dalam persidangan Kode Etik. (3) Persidangan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan prinsip cepat dan sederhana.
