Pasal 8
BAB 4 — KODE ETIK
(1) Dalam melaksanakan asas amanah dan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Amil Zakat wajib: a. menjunjung tinggi sumpah Amil Zakat dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab pekerjaan; b. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung; c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas Pengelolaan Zakat; d. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain; e. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang berkaitan dengan tugas sebagai Pengelola Zakat yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan dan/atau kebijakan Pengelola Zakat; f. tidak menerima atau meminta uang, barang, dan/atau jasa, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada satuan audit internal; h. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; dan i. mencegah dan/atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua, di bawah pengaruh,
petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan untuk meminta/menerima janji, hadiah, hibah, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan Pengelolaan Zakat. (2) Amil Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. menjadi anggota, pengurus partai politik, dan/atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik; b. secara terbuka mendukung partai politik tertentu, pasangan calon kepala daerah tertentu, pasangan calon PRESIDEN tertentu, dan/atau orang atau kelompok politik tertentu; c. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan; d. meminta/menerima, memberi persetujuan untuk meminta/menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima segala pemberian dalam bentuk apapun dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari pihak pemangku kepentingan secara langsung maupun tidak langsung yang:
- dapat menyebabkan Amil Zakat memiliki kewajiban kepada pihak tersebut;
- dapat mempengaruhi Amil Zakat dalam melaksanakan tugasnya; atau
- dapat menyebabkan Amil Zakat bersifat diskriminatif dalam melaksanakan tugasnya. e. memanfaatkan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang tidak berhak, kecuali untuk pelaksanaan tugas; dan f. menjanjikan sesuatu kepada pemangku kepentingan dalam bentuk apapun atau mengungkapkan informasi yang masih bersifat rahasia berkenaan dengan pelaksanaan tugas yang masih dalam proses
penyelesaian ataupun belum ditetapkan keputusan atas penyelesaiannya.
