PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 52
BAB 10 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Putusan Komite Etik bersifat final dan mengikat. (2) Pengelola Zakat wajib melaksanakan putusan Komite Etik dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. (3) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ disemua tingkatan memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan Komite Etik.
