PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 53
BAB 10 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Putusan Komite Etik disampaikan kepada Terlapor dan Pelapor serta pihak terkait lainnya untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam hal penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan Komite Etik menemukan dugaan pelanggaran diluar pelanggaran Kode Etik, Komite Etik menyampaikan rekomendasi kepada lembaga dan/atau instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
