Pasal 51
BAB 10 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Komite Etik diucapkan dalam persidangan Kode Etik dengan memanggil pihak Pelapor dan Terlapor. (2) Amar putusan Komite Etik dapat menyatakan: a. Terlapor terbukti melanggar; b. Terlapor tidak terbukti melanggar; c. pengenaan rekomendasi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan/atau d. pemberian rekomendasi kepada pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal amar putusan Komite Etik menyatakan Terlapor terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Komite Etik memberikan rekomendasi sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. (4) Dalam hal amar putusan Komite Etik menyatakan Terlapor tidak terbukti melanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Komite Etik melakukan rehabilitasi kepada Terlapor. (5) Dalam hal amar putusan Komite Etik menyatakan pemberian rekomendasi sanksi kepada Pejabat Yang Berwenang dari Kementerian Agama, Komite Etik menyampaikannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama.
