Pasal 50
BAB 10 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Penetapan putusan dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai. (2) Sidang pembacaan putusan dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak rapat pleno penetapan putusan. (3) Rapat pleno Komite Etik dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh seluruh anggota Komite Etik dengan dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota Komite Etik. (4) Rapat pleno Komite Etik mendengarkan penyampaian berita acara persidangan Kode Etik. (5) Komite Etik mendengarkan pertimbangan atau pendapat tertulis para anggota Komite Etik untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan. (6) Penetapan putusan dalam rapat pleno Komite Etik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), putusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (8) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan putusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota Komite Etik yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
