PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 45
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN ACARA PERSIDANGAN
Dalam hal sidang dilakukan secara terbuka, Pelapor, Terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait serta pengunjung sidang Kode Etik wajib: a. menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan; b. menempati tempat duduk yang telah disediakan; dan c. menunjukkan sikap hormat kepada Komite Etik.
