Pasal 44
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN ACARA PERSIDANGAN
(1) Persidangan Kode Etik dilaksanakan secara tertutup kecuali ditentukan terbuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan lain. (2) Dalam hal sidang dilakukan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengunjung persidangan wajib menjaga ketertiban, ketenangan, dan kesopanan dalam persidangan Kode Etik. (3) Dalam hal sidang dilakukan secara terbuka, Pelapor, Terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait serta pengunjung sidang Kode Etik dilarang: a. membawa senjata dan/atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau mengganggu jalannya persidangan Kode Etik; b. melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengganggu persidangan Kode Etik dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan persidangan Kode Etik; dan c. merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan Kode Etik.
