PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 46
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN ACARA PERSIDANGAN
(1) Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, ahli dan pihak terkait serta pengunjung melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 , Ketua Komite Etik memberikan teguran. (2) Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, Ketua Komite Etik berwenang memerintahkan untuk mengeluarkan pihak yang melakukan pelanggaran dari tempat persidangan Kode Etik.
