PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 41
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN ACARA PERSIDANGAN
(1) Sekretariat Komite Etik memanggil Pelapor dan Terlapor dalam waktu paling singkat 5 (lima) Hari sebelum persidangan dimulai. (2) Dalam hal Pelapor dan Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Komite Etik menyampaikan panggilan kedua dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari setelah panggilan pertama. (3) Dalam hal Pelapor dan Terlapor tidak kembali hadir setelah pemanggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Etik menyelenggarakan persidangan tanpa kehadiran Pelapor dan Terlapor.
