PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 42
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN ACARA PERSIDANGAN
Dalam keadaan tertentu Komite Etik dapat menyelenggarakan sidang jarak jauh dengan fasilitas teleconference dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan
