PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 40
BAB 8 — PEMERIKSAAN LAPORAN DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Komite Etik MENETAPKAN jadwal sidang dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal Laporan dicatat dalam buku registrasi perkara. (2) Penetapan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pelapor dan diumumkan kepada masyarakat.
