PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 36
BAB 8 — PEMERIKSAAN LAPORAN DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Hasil verifikasi materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat berupa: a. terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik; atau b. tidak terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Dalam hal hasil verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sekretariat Komite Etik menyampaikan pemberitahuan kepada Pelapor dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari.
