PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 35
BAB 8 — PEMERIKSAAN LAPORAN DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan verifikasi materiil oleh Sekretariat Komite Etik. (2) Verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan Laporan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik.
