PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 34
BAB 8 — PEMERIKSAAN LAPORAN DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2), Laporan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Sekretariat Komite Etik memberikan surat tanda terima laporan. (2) Format surat tanda terima Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
