PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 33
BAB 8 — PEMERIKSAAN LAPORAN DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Setiap Laporan pelanggaran Kode Etik wajib dilakukan verifikasi administrasi oleh Sekretariat Komite Etik. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan kelengkapan dokumen Laporan, Sekretariat Komite Etik memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi kekurangan dokumen Laporan. (3) Pelapor wajib melengkapi kekurangan dokumen Laporan dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor tidak melengkapi kekurangan dokumen Laporan, Sekretariat Komite Etik menyatakan Laporan tidak dapat diterima.
