PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 32
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 harus disertai paling sedikit 2 (dua) alat bukti. (2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat atau tulisan; d. petunjuk; e. keterangan para pihak; dan/atau f. data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
