PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 31
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui petugas penerima Laporan. (3) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. pos/faksimili; dan/atau b. surat elektronik. (4) Laporan pelanggaran Kode Etik tidak dikenai biaya.
