Pasal 30
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Laporan dugaan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan secara tertulis
dalam Bahasa INDONESIA sebanyak 5 (lima) rangkap. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh kuasa hukum Pelapor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Pelapor; b. identitas Terlapor; c. alasan Laporan; dan d. permohonan kepada Komite Etik sesuai dengan tingkatan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik. (4) Identitas Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. nama lengkap; b. jabatan; dan c. alamat kantor. (5) Alasan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c memuat: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. (6) Dalam menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lain Pelapor; b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pelapor; dan c. alat bukti. (7) Selain melampirkan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum juga harus melampirkan surat kuasa khusus. (8) Format Laporan, surat pernyataan, dan surat kuasa khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
