PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 29
BAB 7 — PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat dilaporkan kepada BAZNAS dan/atau BAZNAS Provinsi sesuai wilayah terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi administrasi dan materil.
