Pasal 28
BAB 6 — KOMITE ETIK
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Komite Etik dibantu oleh Sekretariat Komite Etik. (2) Sekretariat Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada BAZNAS. (3) Sekretariat Komite Etik BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada BAZNAS Provinsi apabila dianggap memiliki kompetensi yang diperlukan. (4) Sekretariat Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang sekretaris Komite Etik. (5) Sekretariat Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. menatausahakan Laporan, keterangan, data, dan bukti terkait dugaan pelanggaran Kode Etik;
b. melakukan verifikasi administrasi terhadap Laporan yang diterima sebelum diteruskan kepada Komite Etik; c. menyiapkan surat panggilan sidang Komite Etik kepada pihak terkait; d. menyiapkan persidangan termasuk materi persidangan dan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh ketua dan anggota Komite Etik yang hadir dalam sidang Komite Etik; e. menyiapkan rapat Komite Etik dan menyusun risalah rapat serta keputusan rapat Komite Etik; f. menyiapkan keputusan Komite Etik untuk diberikan kepada Komite Etik atau pihak lain yang terkait; g. merahasiakan Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan h. melakukan tugas lain terkait dengan penanganan pelanggaran Kode Etik.
