Pasal 27
BAB 6 — KOMITE ETIK
(1) Sidang Komite Etik dipimpin oleh ketua Komite Etik. (2) Dalam hal ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhalangan hadir, sidang Komite Etik dipimpin oleh
salah seorang anggota Komite Etik berdasarkan musyawarah mufakat. (3) Sidang Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil keputusan, jika dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang anggota Komite Etik. (4) Pengambilan keputusan dalam sidang Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat. (5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam sidang Komite Etik dilakukan melalui pengambilan suara terbanyak. (6) Dalam hal anggota Komite Etik merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik atau memiliki benturan kepentingan dengan kasus yang sedang diperiksa oleh Komite Etik, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi anggota Komite Etik.
