PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 26
BAB 6 — KOMITE ETIK
Komite Etik berwenang: a. memanggil Pelapor, Terlapor dan pihak terkait dalam dugaan pelanggaran Kode Etik untuk dimintai keterangan dan/atau data di dalam atau di luar sidang Komite Etik; b. memanggil pihak terkait termasuk para saksi untuk memberikan keterangan dan/atau data dalam sidang Komite Etik; c. meminta data dan informasi yang terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. MENETAPKAN putusan rekomendasi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, syariah Islam, dan prinsip kepatutan; dan e. menyampaikan rekomendasi putusan kepada Pejabat Yang Berwenang untuk ditindaklanjuti.
