PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 25
BAB 6 — KOMITE ETIK
Anggota Komite Etik wajib: a. memberikan masukan tertulis mengenai penyempurnaan pelaksanaan Kode Etik; dan b. hadir pada rapat dan sidang Komite Etik untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau penetapan rekomendasi keputusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
