PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 24
BAB 6 — KOMITE ETIK
Komite Etik bertugas: a. meneliti dugaan pelanggaran Kode Etik; b. mengumpulkan dan menganalisa informasi atau keterangan dari pihak yang berkaitan atau yang berkepentingan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik; c. melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik; d. menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik terbukti atau tidak terbukti; e. memberikan keputusan atas pernyataan dugaan pelanggaran Kode Etik;
f. memberikan rekomendasi hasil putusan pelanggaran Kode Etik kepada Pejabat Yang Berwenang; dan g. menjadi penasihat etik untuk edukasi, pencegahan, dan penindakan pelanggaran Kode Etik.
