PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 23
BAB 6 — KOMITE ETIK
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komite Etik, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, atau pegawai Kementerian Agama; b. memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik; c. memiliki pengalaman dan wawasan yang luas; d. memiliki integritas dan independensi; e. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana dan Kode Etik; dan f. sehat jasmani dan rohani;
