Pasal 21
BAB 6 — KOMITE ETIK
(1) Komite Etik BAZNAS Kabupaten/Kota dapat dibentuk oleh BAZNAS berdasarkan permohonan tertulis dari BAZNAS Provinsi. (2) BAZNAS melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disetujui atau ditolak. (3) Dalam hal BAZNAS menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembentukan Komite Etik BAZNAS Kabupaten/Kota diputuskan dalam rapat pleno Anggota BAZNAS yang dihadiri oleh 1 (satu) orang pimpinan BAZNAS Provinsi yang mewakili wilayah terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik. (4) Keputusan pembentukan Komite Etik BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS. (5) Keanggotaan Komite Etik BAZNAS di Kabupaten/Kota terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang berasal dari BAZNAS; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota yang berasal dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan c. 1 (satu) orang anggota yang berasal dari BAZNAS Provinsi.
