Pasal 20
BAB 6 — KOMITE ETIK
(1) Komite Etik BAZNAS Provinsi dibentuk oleh BAZNAS berdasarkan permohonan tertulis dari BAZNAS Provinsi. (2) Pembentukan Komite Etik BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Anggota BAZNAS yang dihadiri oleh 1 (satu) orang pimpinan BAZNAS Provinsi yang mewakili wilayah terjadinya dugaan pelanggaran kode etik. (3) Keputusan pembentukan Komite Etik BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS.
(4) Keanggotaan Komite Etik BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota berasal dari BAZNAS; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan c. 1 (satu) orang anggota berasal dari BAZNAS Provinsi;
