PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 37
BAB 8 — PEMERIKSAAN LAPORAN DAN PENJADWALAN SIDANG
(1) Dalam hal diperlukan, verifikasi materiil dapat dilakukan kelapangan dengan membentuk Tim Pemeriksa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua BAZNAS.
