PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 17
BAB 6 — KOMITE ETIK
(1) Komite Etik bersifat ad hoc dan dibentuk oleh BAZNAS setiap terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik di setiap tingkatan. (2) Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk memeriksa dan MEMUTUSKAN Laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik.
