PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat
Pasal 16
BAB 5 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Amil Zakat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Komite Etik melakukan penindakan dan/atau memberikan rekomendasi penindakan berdasarkan sanksi atas tingkat pelanggaran Kode Etik kepada Amil Zakat yang yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik. (3) Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (4) Amil Zakat wajib menerima dan melaksanakan keputusan Komite Etik.
