Pasal 18
BAB 6 — KOMITE ETIK
(1) Komite Etik BAZNAS berwenang untuk memeriksa dan memutus terhadap Laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Sekretariat BAZNAS, Amil Zakat di BAZNAS, pimpinan dan Amil Zakat di LAZ Berskala Nasional. (2) Komite Etik BAZNAS Provinsi berwenang untuk memeriksa dan memutus terhadap Laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, Sekretariat BAZNAS Provinsi, Amil Zakat di BAZNAS Provinsi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan dan Amil Zakat di LAZ Berskala Provinsi.
(3) Komite Etik BAZNAS Kabupaten/Kota yang menjalankan mandat dan kebijakan BAZNAS dalam penegakan Kode Etik berwenang untuk memeriksa dan memutus terhadap Laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Amil Zakat di BAZNAS Kabupaten/Kota, Sekretariat BAZNAS Kabupaten/Kota, pimpinan dan Amil Zakat di LAZ Kabupaten/Kota.
