Pasal 7
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Struktur organisasi Gakkumdu Provinsi terdiri atas: a. penasehat Gakkumdu Provinsi; b. pembina Gakkumdu Provinsi; c. koordinator Gakkumdu Provinsi; dan d. anggota Gakkumdu Provinsi. (2) Penasehat Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua Bawaslu Provinsi; b. Kapolda; dan c. Kepala Kejaksaan Tinggi. (3) Pembina Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. anggota Bawaslu Provinsi yang ditunjuk; b. Direktur Kriminal Umum Polda; dan c. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi. (4) Koordinator Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu Provinsi sebagai Ketua Koordinator Gakkumdu Provinsi;
b. Kepala Subdirektorat pada Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah dari unsur Polri; dan c. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi dari unsur Kejaksaan. (5) Anggota Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari anggota Bawaslu Provinsi, Penyidik Tindak Pidana Pemilu pada Direktorat Reskrimum Polda dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi.
