Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Struktur Gakkumdu Kabupaten/Kota terdiri atas: a. penasihat Gakkumdu Kabupaten/Kota; b. pembina Gakkumdu Kabupaten/Kota; c. koordinator Gakkumdu Kabupaten/Kota; dan d. anggota Gakkumdu Kabupaten/Kota. (2) Penasihat Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Kapolres Metro/Kapolres Kota Besar/Kapolres/ Kapolres Kota; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri. (3) Pembina Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; b. Kasatreskrim pada Polres Metro/Polres Kota Besar/ Polres/Polres Kota; dan c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri. (4) Koordinator Gakkumdu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota; b. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Polres Metro/Polres Kota Besar/Polres/Polres Kota; dan
c. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri. (5) Anggota Gakkumdu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Penyidik Tindak Pidana Pemilu pada Satuan Reskrimum Polres Metro/Polres Kota Besar/ Polres/Polres Kota dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri.
