Pasal 6
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Struktur organisasi Gakkumdu terdiri atas: a. penasihat Gakkumdu; b. pembina Gakkumdu; c. koordinator Gakkumdu; dan d. anggota Gakkumdu. (2) Penasihat Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua Bawaslu; b. Kapolri; dan c. Jaksa Agung. (3) Pembina Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. anggota Bawaslu; b. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri; dan c. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
(4) Koordinator Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. koordinator divisi penindakan pelanggaran Bawaslu sebagai Ketua Koordinator Gakkumdu; b. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dari unsur Polri; dan c. Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dari unsur Kejaksaan. (5) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari anggota Bawaslu, Penyidik Tindak Pidana Pemilu pada Badan Reserse Kriminal Polri dan Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
