PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 5
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Keanggotaan Gakkumdu terdiri atas: a. pengawas Pemilu; b. Polri; dan c. Kejaksaan Agung. (2) Anggota Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
