PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN GAKKUMDU
(1) Gakkumdu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Bawaslu. (2) Surat keputusan Ketua Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. (3) Pembentukan dan penetapan Gakkumdu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada menteri yang membidangi urusan luar negeri.
