Pasal 29
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Setelah putusan pengadilan dibacakan, Penuntut Umum melaporkan kepada Koordinator Gakkumdu sesuai dengan tingkatan. (2) Gakkumdu sesuai tingkatan melakukan Pembahasan keempat dipimpin oleh Koordinator dari unsur Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah putusan Pengadilan dibacakan. (3) Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh pengawas Pemilu, Penyidik Tindak Pidana Pemilu dan Jaksa. (4) Pembahasan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan sikap Gakkumdu dalam: a. melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan; atau b. melaksanakan putusan pengadilan. (5) Dalam hal hasil Pembahasan keempat menentukan Gakkumdu melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Penuntut Umum mengajukan banding dan memori banding paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (6) Dalam hal terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum membuat kontra memori banding.
