Pasal 28
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berkas perkara diterima dari Penyidik dan surat pengantar pelimpahan yang ditandatangani oleh Pembina Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. (2) Penuntut Umum membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan. (3) Penuntut Umum menyusun rencana Penuntutan dan membuat surat tuntutan. (4) Penuntut Umum melaporkan rencana dakwaan dan surat dakwaan dan/atau rencana tuntutan dan surat tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pembina Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai dengan tingkatan. (5) Surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Koordinator Gakkumdu.
